Mengurus Pernikahan Dengan Warga Asing di Bandung
**Assalamu'alaikum semuanya :)**
Alhamdulillah, senang sekali rasanya bisa berbagi pengalaman seputar ujian pertama yang berhasil aku lewati—yakni proses birokrasi di KUA! 😊
Meskipun ini baru awal, aku sadar masih ada banyak tantangan ke depannya terkait pernikahan beda negara. Mulai dari urusan perpanjangan visa, perpanjangan tiket, sampai legalisasi dokumen yang harus dinikmati prosesnya, meskipun kadang bikin stres dan kepala rasanya mau pecah. Hehe... 😅
Sedikit cerita, aku bertemu suamiku lewat Facebook. Kami kenal sekitar 3 tahun, hingga akhirnya pada Januari 2016, si akang memberanikan diri (dan juga dompetnya!) untuk terbang dari Madinah ke Bandung. "Madinah? Kok bisa?" Hehe, jangan khawatir, ini bukan scammer. Suamiku saat itu sedang menempuh pendidikan di Madinah setelah menjadi mualaf di Ceko. Alhamdulillah, di masa libur semester, dia terbang ke sini untuk menemui keluargaku. Dengan izin Allah, kami dipertemukan dengan orang-orang baik dari Indonesia dan Malaysia yang membantu kami dalam proses serius ini. Semoga Allah membalas kebaikan mereka. 😊
Setelah pulang dari Bandung, suamiku mulai mengurus dokumen selama hampir setahun, dan baru bulan kemarin mendapatkan izin menikah dari kedutaan. Alhamdulillah!
Nah, balik lagi ke topik! Inilah persyaratan yang harus disiapkan suami WNA dari Ceko:
1. Fotokopi paspor (bawa yang asli untuk ditunjukkan di KUA).
2. Fotokopi visa (bawa yang asli juga untuk KUA).
3. Fotokopi akta kelahiran yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia (bawa yang asli). Akta ini hanya berlaku 6 bulan, dan meskipun sudah kadaluarsa, pihak KUA tidak mempersoalkan hal tersebut.
4. Fotokopi surat izin menikah dari negara Ceko (sejenis CNI) yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia (jangan lupa bawa yang asli).
5. Surat izin menikah dari Kedutaan Ceko di Jakarta. Begitu WNA sampai di Indonesia, langsung ke Jakarta untuk mengurus surat ini, prosesnya cepat kok, kurang dari satu jam sudah selesai dengan stempel dari kedutaan. Surat ini nanti akan diminta yang aslinya oleh KUA, jadi pastikan kalian buat banyak fotokopinya.
6. Kartu identitas suami, hanya untuk ditunjukkan saja.
7. Surat keterangan mualaf suami yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
8. Terakhir, soal foto, nanti pihak KUA akan kasih tahu rinciannya. :)
Setelah semua dokumen siap, kecuali izin dari kedutaan, suami bisa scan dokumen-dokumen tersebut dan kirim ke email kita. Setelah itu, tinggal kita cetak dan bawa ke KUA untuk mendaftar. Pendaftaran sebaiknya dilakukan satu bulan sebelum hari pernikahan agar ada cukup waktu untuk melengkapi dokumen yang mungkin kurang.
Proses pengurusan dokumen ini memakan waktu sekitar satu tahun karena suami sedang sekolah di Madinah, bukan tinggal di Ceko, jadi dia hanya punya waktu tiga bulan setiap liburan. Biaya terjemahan dan legalisasi dokumen sekitar 3 juta rupiah, jadi pastikan persiapkan dana tersebut.
Setelah semua dokumen terdaftar dan suami sudah mengantongi izin menikah dari kedutaan, tinggal menuju ke KUA. Di KUA, menikah tidak dikenakan biaya, tapi biasanya ada uang 'sukarela' yang diberikan. Waktu itu aku kasih sekitar 300 ribu rupiah.
Semoga informasi ini bermanfaat ya! (Aku menikah tahun 2017)

Comments
Post a Comment