Mengurus CNI untuk Menikah di Indonesia


**Assalamu'alaikum,**

Seperti yang sudah saya janjikan, kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang CNI (Certificate of No Impediment). Di Indonesia, CNI dikenal juga sebagai NA (Numpang Nikah). Di luar negeri, CNI ini fungsinya sama, yaitu sebagai bukti bahwa tidak ada halangan bagi yang bersangkutan untuk menikah, serta menjelaskan status apakah yang bersangkutan masih single atau sudah bercerai.

Dalam pengalaman suami saya yang WNA Ceko, surat CNI ini bisa didapatkan dari kantor catatan sipil di kota tempat tinggalnya, yaitu di Pilsen. Setelah didapatkan, dokumen ini harus dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Ceko, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah di Praha, dan akhirnya dilegalisir oleh Kedutaan Besar Indonesia di Ceko.

Proses untuk mendapatkan dokumen ini membutuhkan waktu sekitar 30 hari di kantor Catatan Sipil dan Kementerian Luar Negeri di Ceko, ditambah 2 hingga 3 minggu di Kedutaan Indonesia. Setelah dokumen ini selesai, langkah berikutnya adalah menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia melalui penerjemah tersumpah yang ada di Praha.

Langkah terakhir, ketika tiba di Indonesia, WNA yang akan menikah di Indonesia harus mengunjungi kedutaan negaranya untuk menunjukkan surat izin menikah/CNI dari negaranya. Kedutaan tersebut akan mengeluarkan surat konfirmasi yang menyatakan bahwa surat izin menikah/CNI tersebut sah dan valid.


**(Surat dari Kedutaan Ceko)**



**(Contoh CNI dari negara Ceko)**

**(Contoh surat keterangan dari Kedutaan)**

Catatan penting: Surat satu lembar dari kedutaan ini akan diambil oleh pihak KUA atau Kantor Catatan Sipil, jadi pastikan untuk membuat beberapa fotokopi sebagai cadangan.

Jika ada yang masih kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya ya. Semoga informasi ini bermanfaat. Untuk tambahan, saya mengurus semua proses ini pada tahun 2017-2018, jadi pastikan untuk memeriksa kembali aturan terbaru karena bisa saja ada perubahan.

Comments